Rabu, 11 Januari 2012

Pembagian tugas dan tanggung jawab

Tercapainya sumber daya sekolah seoptimal melalui koordinasi terpadu. C. Bidang Garapan I. Bidang Umum II. Bidang Kurikulum III. Bidang Kesiswaan IV. Bidang Ketenagaan V. Bidang Sarana/ Prasarana VI. Bidang Keuangan VII. Bidang Ketatausahaan VIII. Bidang Supervisi BIDANG KEGIATAN I. BIDANG UMUM 1. Pembuatan Program Kerja Tahunan 2. Fungsionalisasi / Ruang lingkup 3. Fungsionalisasi Ketenagaan 4. Rapat - rapat II. BIDANG KURIKULUM 1. Pembagian tugas mengajar 2. Penyusunan jadwal 3. Penyusunan Perangkat Program Belajar 4. Pelaksanaan PBM 5. Evaluasi - Ulangan Umum - Ujan Akhir 6. Rapat Dewan Guru 7. Kenaikan Kelas 8. Pengayaan Kelas III 9. Penyerahan STTB III. BIDANG KESISWAAN 1. Penerimaan Peserta Didik Baru 2. Masa Orientasi Siswa 3. Bimbingan dan Konseling 4. Pembinaan Siswa 5. Kegiatan Ekstrakurikuler 6. Pembentukan Kegiatan OSIS IV. BIDANG KETENAGAAN 1. Pembagian Tugas 2. Peningkatan profesi Guru / Pegawai 3. Pembinaan mental Guru / Pegawai 4. Pembinaan tugas Guru / Pegawai 5. Pengisian DP-3 6. Pengisian angka Kredit 7. Laporan Ketenagaan V. BIDANG SARANA / PRASARANA 1. Inventarisasi Sarana / Prasarana - Sarana kantor - Alat/bahan Laboratorium - Perpustakaan BAB II TUGAS PENGELOLA SEKOLAH a. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH Secara garis besar tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah mencakup hal – hal sebagai berikut : a. Kegiatan sekolah, semua kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendidikan sekolah. b. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Sekolah dapat menunjuk seorang guru atau beberapa guru yang diberi tugas untuk melaksanakan sesuatu kegiatan sekolah. c. Kepala Sekolah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah yang dipimpinnya. d. Terhadap kegiatan sekolah yang belum diatur oleh pihak yang berwenang yang sifatnya insidentil dan tidak berpengaruh secara luas, Kepala Sekolah dapat mengambil prakarsa sementara bagi pelaksanaan kegiatan itu. Kegiatan dimaksud dengan segera dilaporkan kepada Kepala kantor Dinas. e. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah satu-satunya yang intra sekolah dan bertugas mengkoordinasi dan melakukan kegiatan ekstrakurikuler dengan bimbingan Kepala Sekolah. f. Semua kegiatan sekolah pelaksanaan harus berpedoman pada peraturan yangberlaku. g. Kurikulum secara menyeluruh merupakan pedoman dan sumber bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah. h. Pengelola sekolah mengadakan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan belajar mengajar di sekolah. i. Setiap awal tahun Kepala Sekolah menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis tentang : 1. Pelaksanaan kegiatan sekolah pada tahun pelajaran baru. 2. Rencana kalender pendidikan untuk tahun pelajaran sedang berjalan Laporan itu disampaikan kepada atasan langsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. b. TUGAS KEPALA SEKOLAH Kepala Sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisir, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah dengan perincian sebagai berikut : 1. Mengatur Proses Belajar Mengajar v Program tahunan dan semesteran berdasarkan kalender v Jadwal pelajaran pertahun, persemester termasuk penetapan jenis mata pelajaran / bidang pengembangan / bidang pengajaran / bidang keterampilan dan bagian tugas guru v Program satuan pelajaran (teori dan praktek) menurut alokasi waktu yang telah ditentukan berdasarkan kalender pendidikan v Pelaksanaan ulangan / tes / hasil / evaluasi belajar untuk kenaikan dan ujanakhir v Penyusunan kelompok murid / siswa berdasarkan norma penyusunan v Penyusunan norma penilaian v Pendapatan kenaikan kelas v Laporan kemajuan hasil belajar / mengajar v Pemantapan peningkatan proses belajar / mengajar 2. Mengatur administrasi kantor 3. Mengatur administrasi murid / siswa 4. Mengatur administrasi pegawai 5. Mengatur administrasi perlengkapan 6. Mengatur administrasi keuangan 7. Mengatur administrasi perpustakaan 8. Mengatur administrasi kesiswaan 9. Mengatur administrasi laboratorium Tugas Pokok Komite Sekolah Bersama pihak sekolah merumuskan danmenetapkan visi dan misi sekolah 1. Menyelenggarakan rapat-rapat komitesesuai dengan program yang ditetapkan 2. Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah 3. Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana strategik pengembangan sekolah 4. Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS) 5. Membahasdan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi Kepala Sekolah, guru dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat / orangtua 6. Bersama pihak sekolah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis (nilai tes harian, semesteran, dan ujian sekolah / ujian nasional), maupun yang bersifat non-akademis (keagamaan, olahraga, seni dan atau keterampilan) 7. Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sekolah 8. Mengelola dana yang bersumber dana dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu 9. Menampung dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material (tenaga, pikiran) yang diberikan kepada sekolah 10. Mengevaluasi pelaksanaan program sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan 11. Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak sekolah 12. Bersama pihak sekolah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah untuk menjadi program unggulan 13. Memberikan motivasi dan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku) 14. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan 15. Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah 16. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Sekolah 17. Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerahuntuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah 18. Bersama pihak sekolah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku 19. Bersama pihak sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi,

Tidak ada komentar: